RR Ka SKK Migas Ditangkap KPK

RR Ka SKK Migas ditangkap KPK

Berita hangat mulai kemarin, tertangkap-tangannya RR oleh KPK dengan barang bukti berupa uang 400 ribu USD dan 300 ribu USD. Haduh… Banyak banget uang itu, koq bisa-bisanya nyogok dengan uang segitu banyak ? Bersama RR juga ditangkap dua orang lagi yang diduga berasal dari perusahaan Kernel Oil yang punya maksud tertentu dengan menyuap RR.

RR dulu bak pahlawan

Teringat masa-masa dulu sewaktu Lumpur Lapindo Brantas baru menyembur dan tak bisa dihentikan. RR dengak latar belakang ilmu perminyakannya menjelaskan diberbagai media-massa tentang keyakinannya bahwa semburan lumpur itu disebabkan karena kesalahan prosedur dari perusahaan pengeboran bukan akibat gempa Yogya. Di Milis Migas, saat itu ulasan RR banyak didiskusikan dari segi teknis. RR mengusulkan solusi Relief-well, walau gagal dijalankan dari saat awal. Dan semua orang percaya ilmunya bisa dipertanggungjawabkan sehingga ulasannya dipercaya public. Walaupun kemudian keputusan pemerintah bertolak belakang dengan opini masyarakat dan sampai sekarang Lapindo tetap jadi masalah. Sedangkan ARB yang seharusnya sebagai pengusaha yang bertanggung jawab karena kesalahan pengeboran dari salah satu group perusahaannya kini menggadang-gadang dirinya untuk jadi capres melalui iklan ja’imnya di stasiun TV yg dimilikinya.

Namun, setelah menjabat Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Amien Widodo, Ketua Pusat Studi Kebencanaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember, menyayangkan sikap Rudi yang tiba-tiba berubah 180 derajat menyikapi kasus Lapindo. “Saat jadi Wamen ESDM, Rudi pernah bilang Lumpur Lapindo itu masalah kecil. Saya sangat kecewa,” kata dia.(Baca juga: Rudi Rubiandini, dari Kampus, Golf, ke Tahanan KPK)

Berdasarkan informasi dari sumber Tempo di KPK (www.tempo.co), dalam pemeriksaan, Rudi mengaku uang suap yang diterimanya akan diserahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Penyerahan itu bakal ia lakukan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno.

Ketika Tempo meminta konfirmasi, Waryono membantah tudingan itu. “Ya, Allah, ya, Rabi, enggak ada itu. Demi Allah, demi Allah, enggak mungkin itu,” ujar Waryono seusai menghadiri Pelantikan Pejabat Eselon I dan II Kementerian Energi, Kamis, 15 Agustus 2013.

Waryono lantas buru-buru pergi tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Namun sebelumnya, ia mengaku bahwa KPK sempat menggeledah ruang kerjanya. Soal alasan penggeledahan itu, ia menyatakan tidak mengetahuinya. “Tidak ada kaitannya soal tender dengan Kementerian dan Sekretariat Jenderal, makanya saya bingung, kok, ada kaitannya dengan kami,” katanya.

Banyak Membela Kontraktor Asing

Sejak RR jadi Wamen, maka seringlah dia muncul di media massa. Yang paling sering saya lihat pernyataannya di TV dimana RR sering lebih memihak kontraktor asing (coba klik https://koestoer.wordpress.com/blok-mahakam-buat-ind-irres/ )daripada membela BUMN Migas kita. Hal ini sangat bertentangan dengan Wamen ESDM sebelumnya alm Widjajono Partowidagdo yang sangat konsisten membela kepentingan bangsa ini dalam menegakkan kedaulatan energy, utamanya dalam penggunaan gas sebagai backbone energy kita. Rasanya dulu waktu dia masih aktif jadi dosen terutama waktu masalah Lapindo, tidak seperti itu, kenapa sekarang sangat berubah. Belakangan saya tahu bahwa dia sudah sejak th 2008 jadi deputi di BP Migas yang kemudian dibubarkan MK. Jadi patut diduga bahwa RR sudah terkait kartel mafia migas sejak saat itu. Lebih lanjut dugaan saya meningkat atas wafatnya alm Widjajono Partowidagdo bukanlah sebuah kematian yang wajar. Hal ini patut diselidiki oleh yang berwajib. Biasanya orang baik yang idealis seperti ini menjadi batu sandungan bagi mafia kartel.

SKK Migas

Keberadaan badan inipun masih perlu dipertanyakan.  Setelah BP Migas dibubarkan MK, citra lama BP Migas di SKK Migas masih ada yaitu, boros, pro asing dan korup. Misalnya untuk mengajukan kontrak perpanjangan pengelolaan migas disinyalir ada uang gratifikasi (lihat Republika 15/08/13 page 6, opini). Menurut Mahfud MD, RR inilah dulu orang yang paling gigih menolak pembubaran BP Migas. Seperti juga sudah disinggung diatas karena badan ini memang banyak memberi keuntungan pihak asing tak beda juga dengan SKK Migas. Berarti perubahan ini cuma sekedar ganti baju, isi tetap sama.

Urusan pembelian minyak jatah negara saja perusahaan asing berani menyuap hingga 7 Milyar, apalagi untuk tender yang lain yang nilainya jauh lebih besar seperti eksplorasi ladang migas atau perpanjangan kontrak migas ? Tentulah size-nya jauh diatas tender pembelian minyak mentah. Perlu diwaspadai kemungkinan bisa digunakan sebagai biaya pemenangan pemilu 2014 untuk golongan politik tertentu.

Perusahaan yang berusaha menyuap Kernel Oil Pte merupakan salah satu perusahaan niaga atau trader minyak mentah. SKK Migas menunjuk (Melalui tender) penjual yang akan menjual minyak bagian negara. Produksi minyak mentah dan kondensat 800 ribu barel perhari (Ichsanoeddin Nursi menegaskan 840 ribu barel, Metrotv 150813), 85% bagian negara 15% bagian KKKS. 70% bag negara masuk kilang Pertamina (IN: 600 rb brl) sisanya diekspor jadi 240 rb demikian IN. Pihak ke 3 salah satunya Kernel inilah dari 40 an trader yang menjualkan minyak itu. Dimana permainan itu terjadi ? Satu HARGA yaitu harga pem berbasis ICP sedangkan jual di Singapore lebih, selisihnya kemana ? Dua VOLUME, sering turun naik jadi kalau ada kelebihan, selisihnya kemana? Dan 3 tata kelola keuangan yang tidak masuk ke APBN… Wuah… ini sangat mengherankan saya, gimana sih koq uang segitu besar tidak masuk APBN. Bahkan inilah yang juga diprotes oleh BPK pada salah satu sidang DPR. Barbasis 105 USD saja bisa masuk uang 7-10 T perbulan kalau harga diatas itu bisa s/d 20 T. Itu dari minyak mentah, sedangkan gas lain lagi ?  Tentang gas ini, gasbumi tradisional, gas metana batubara dan shale-gas, Pastilah Prof Widodo lebih tahu dari saya (Yuk… kita pancing dia ‘nyanyi’ soal gas)  …Weleh-weleh makin pusing ya ? Kalau saya aja pusing gimana orang awam lain ? Tapi itulah yang disukai koruptor migas ini, makanya mereka selalu cenderung bikin rumit persoalan supaya kita orang awam makin gak ngerti dan mereka makin merajalela dengan bancaan duit gede ini.

Tadi siang di TV disorot rumah Haji Maxxud dan Hajah Mxxoh… Siapa mereka itu ? Merekalah ortunya RR, yang terkenal di Tasik sebagai keluarga baik-baik dan dermawan. Wartawan sering keterlaluan, sampai ketenangan kota Tasikmalaya dan ketenangan keluarga menjadi terganggu. Tapi itulah akibat ulah seorang anak, yang tadinya jadi kebanggaan ortu, sekarang malah jadi sebaliknya…  Kata EAK rekan dosen “Istighfar deh…sekali lagi istighfar…”. Allah masih melindunginya, dia diberi kesempatan didunia ini untuk bertobat, lebih baik begitu. Sesungguhnya Allah masih sayang sehingga diberinya kesempatan untuk bertobat. Kalau nyawa sudah sampai di urat leher seperti Firaun, kesempatan itu sudah tertutup.

Praduga tak bersalah

Atas status RR, kita tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Hormati proses penyidikan oleh KPK, semoga ada titik terang dari mulai kasus ini. Kita dorong KPK untuk tidak ragu menyeret pejabat korup lainnya sehingga pembenahan di industri migas ini bisa berjalan sebagaimana mestinya. Dan pada RR kita harapkan untuk berterus terang membuka siapa saja yang terlibat sehingga bisa membuka tabiryang selama ini ditutupi. Seperti apa yang telah dimention oleh rekan diatas anda masih diberi kesempatan oleh Allah untuk bertobat didunia ini, jangan dilewatkan. Dan untuk ortu dukunglah anak untuk berani membuka tabir ini, doakanlah anak agar selalu kembali kepada jalan yang diridhoi Allah, agar selamat dunia dan akhirat.

(Ral 150813, 22.30).-

BPMigas mengapa harus bubar ?

Kurtubi : BP Migas Bubar Percepat Kemakmuran Rakyat!

Kurtubi Alumnus Colorado School of Mines (CSM), Denver Ecole Nationale Superieure du Petrole et des Moteurs (ENSPM), Paris pengajar Pascasarjana FE UI Pertamina ke depan haruslah didorong menjadi perusahaan minyak nasional yang besar, efisien dan transparan yang bertugas menjamin pemenuhan kebutuhan BBM dalam negeri dan memaksimumkan pengelolaan kekayaan migas nasional bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

BANYAK pihak merasa bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubar kan BP Migas bak halilintar di siang bolong. Mengagetkan karena tidak disangka-sangka. Suatu keputusan yang dirasakan sangat drastis.
Sebuah lembaga negara yang dikenal luas oleh rakyat berkat iklannya yang banyak terpampang di hampir semua media cetak dan elektronik ternyata kini harus menerima kenyataan: bubar! Bubar terhitung mulai dibacakannya keputusan MK pada pukul 11.00 WIB 13 November 2012 karena keberadaannya dinilai melanggar konstitusi.

Sebagai negara merdeka yang modern dan demokratis, seluruh kehidupan berbangsa haruslah didasarkan atas konstitusi, termasuk urusan pengelolaan kekayaan alam migas yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, dengan ayat 3 menyatakan bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya (termasuk minyak dan gas yang ada di perut bumi) dikuasai negara dan dipakai untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Frasa `untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’ merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tata kelola kekayaan migas yang harus dikuasai negara. Ini berarti bahwa tidak boleh ada sistem tata kelola yang tidak memungkinkan tercapainya pengelolaan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Saat ini, frasa `untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’ mustahil bisa dicapai karena sistem tata kelola yang diserahkan ke lembaga nonbisnis, dalam wujud BP Migas. Contoh konkret yang paling aktual ialah biaya pokok penyediaan (BPP) listrik oleh PLN yang melonjak berakibat melonjaknya subsidi listrik yang berujung pada naiknya TTL (tarif tenaga listrik) yang harus dibayar rakyat dan kalangan dunia usaha. Melonjaknya BPP listrik disebabkan pembangkit PLN kekurangan gas. Pada saat yang sama, gas dari Tangguh Papua diekspor ke luar negeri dengan harga sangat murah.

Ketiadaan gas untuk PLN dan terjualnya gas ke luar negeri dengan harga murah disebabkan status BP Migas sebagai pengelola kekayaan migas nasional, tidak bisa berbisnis, tidak bisa membangun pabrik LNG, dan tidak bisa menjual gas milik/bagian negara sehingga harus menunjuk pihak lain.
Potensi pelanggaran Sewaktu British/Beyond Petroleum ditunjuk membangun train 1 dan 2, dan seluruh kapasitas pabrik sebesar 7,5 juta ton direncanakan diekspor ke China, Korea, dan Ame rika Serikat,

di sini terjadi potensi pelanggaran hukum.

Mengapa ?

Sewaktu BP mengajukan POD (plan of development) ke BP Migas tidak ada satu tetes pun gas yang akan dihasilkan train 1 dan 2 dialokasikan untuk kepentingan dalam negeri?
Padahal pembangkit PLN dan kalangan industri sangat membutuhkan gas.
Kalau gas dari train 1 dan 2 sejak dini sebagian dialokasikan untuk dalam negeri, kebutuhan gas dalam negeri akan terpenuhi, tentu dengan terlebih dahulu membangun infrastrukturnya.

Menurut BPK, PLN rugi Rp37 triliun hanya dalam tempo dua tahun karena kekurangan gas. Ketika LNG Tangguh dijual murah ke China, potensi kerugian sekitar Rp30 triliun/tahun yang kalau harga jualnya tidak diubah untuk mengikuti harga jual yang normal, negara bisa rugi sekitar Rp600 triliun untuk masa kontrak 20 tahun.

Contoh lain kerugian negara dengan sistem tata kelola di bawah BP Migas ialah menyangkut blok produksi yang selesai kontrak. Hingga 2021, sekitar 12 blok produksi migas yang akan selesai kontrak, termasuk blok-blok besar seperti Blok Mahakam yang menghasilkan 34% dari produksi gas nasional, akan selesai pada 2017. Blok Rokan yang menghasilkan minyak mentah sekitar 47% dari produksi minyak nasional akan selesai pada 2021.

Menurut ketentuan, blok produksi yang selesai kontrak dikembalikan ke negara dengan seluruh asetnya sudah menjadi milik/hak negara, baik berupa sisa cadangan migas yang ada di perut bumi maupun semua infrastruktur produksi. Mestinya blok yang sudah selesai kontrak dikembalikan dan dilanjutkan pengoperasiannya oleh negara. Namun, karena BP Migas bukan perusahaan, mustahil bagi BP Migas untuk melanjutkan operasi produksinya. Akibatnya, timbul rekayasa untuk diperpanjang atau dioper ke kontraktor lain.

Memperpanjang kontrak blok produksi yang sudah selesai kontrak sama artinya dengan memberikan secara gratis (semacam sedekah) harta milik negara kepada kontraktor. Itu pasti melanggar konstitusi (Pasal 33), melanggar etika (karena rakyat Indonesia sendiri masih miskin), dan bahkan berpotensi melanggar hukum alias tindakan kriminal (dengan merekayasa/ kongkalikong).

Contoh Blok MAHAKAM

Pasalnya, meski kontraktor menjanjikan akan menginvestasikan dana besar, katakanlah dalam kasus Blok Mahakam misalnya mereka akan investasi US$5 miliar, toh seluruh dana yang diinvestasikan itu pasti akan dikembalikan sepenuhnya, lewat cost recovery. Jadi, kontraktor akan menerima uang gratis (semacam sedekah) dari Indonesia sebesar 30% dari nilai produksi gas setelah dikurangi cost recovery yang juga diterima utuh oleh kontraktor.

Kalau nilai sisa cadangan gas yang bisa diproduksi US$20 miliar dan tambahan investasi oleh kontraktor sebesar US$5 miliar, dalam tempo lima tahun produksi, investasi US$5 miliar akan diterima kembali secara utuh oleh kontraktor lewat cost recovery dan kontraktor akan memperoleh uang gratis dari Indonesia sebesar = (US$20 miliar ­ US$5 miliar) x 30% = US$4,5 miliar atau sekitar Rp42 triliun! Hitungan yang disederhana kan itu juga berlaku untuk Blok Rokan yang akan selesai kontrak pada 2021 dengan nilai sisa cadangan minyaknya bisa mencapai lebih dari US$100 miliar.

Agar blok produksi yang selesai kontrak (setelah dioperasikan kontraktor sekitar 50 tahun) bisa kembali 100% ke negara sehingga negara tidak `dipaksa’ untuk memberikan uang sedekah secara gratis kepada mereka, pihak yang diserahi mengelola kekayaan migas nasional dan yang menandatangani kontrak dengan kontraktor haruslah BUMN (Pertamina).

Tuduhan bahwa Pertamina memerankan fungsi ganda, sebagai operator sekaligus regulator, sehingga menimbulkan conflict of interest, merupakan tuduhan yang tidak benar yang sengaja dihembuskan IMF dan pihak-pihak tertentu untuk mengegolkan RUU Migas di DPR 1999-2001.

Pertamina tidak pernah sebagai regulator

Pertamina berdasarkan UU No 8/1971 adalah pemegang kuasa pertambangan yang bertugas memaksimumkan kekayaan migas bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pertamina bukan perusahaan migas yang harus bersaing dengan perusahaan asing di negerinya sendiri karena Pertamina mewakili negara sebagai `pemilik’ migas yang ada di perut bumi.
Mendorong Pertamina Pertamina berkontrak dengan perusahaan asing sebagai kontraktornya, bukan sebagai pesaing. Sejak Pertamina lahir hingga hari ini, Pertamina tidak pernah berfungsi sebagai regulator.
Yang membuat regulasi (regulator) dari dulu ialah pemerintah. Contoh sebelum UU Migas, produksi minyak masih tinggi, selalu di atas kuota OPEC. Setiap OPEC meminta Indonesia mengurangi produksi, pemerintahlah yang mengatur perusahaan-perusahaan mana yang harus mengurangi produksi.
Demikian juga dalam hal harga BBM.
Pemerintahlah yang memutuskan dan mengumumkan penaikan harga BBM.
Bukan regulasi Pertamina! Kini kembali tuduhan serupa dihembuskan pihak-pihak yang menginginkan agar negeri yang rakyat miskinnya sekitar 60 juta orang (standar kemiskinan Bank Dunia) harus menyedekahkan hartanya kepada para kontraktor dengan cara kekayaan migas nasional tetap dikelola BP Migas dan sejenisnya meski BP Migas sudah dibubarkan MK! Solusi yang sangat sementara melalui Perpres No 95/2012 yang mengalihkan tugas dan fungsi BP Migas ke lembaga nonbisnis di bawah koordinasi Kementerian ESDM harus segera disempurnakan lewat perpres yang baru atau lewat peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) yang mengalihkan tugas dan fungsi BP Migas ke Pertamina.

Pertamina ke depan haruslah didorong menjadi perusahaan minyak nasional yang besar, efisien dan transparan yang bertugas menjamin pemenuhan kebutuhan BBM dalam negeri dan memaksimumkan pengelolaan kekayaan migas nasional bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Termasuk dibuka kemungkinan untuk memonetasi aset cadangan migas guna mengakumulasi dana untuk melunasi utang negara dan membiayai infrastruktur secara masif di seluruh Indonesia.

Peluang itu mungkin, dengan memanfaatkan perkembangan empiris dalam ilmu ekonomi energi dan sumber daya alam dalam 30 tahun terakhir ini, yakni aset yang berupa cadangan migas dan tambang yang ada di perut bumi, bersifat bankable (bisa dijadikan agunan di bank) untuk memperoleh pinjaman, dan juga bersifat tradeable (bisa diperdagangkan) meski aset/cadangan migas dan tambang secara fisik masih berada di perut bumi.

Yang bisa melakukan aksi bisnis seperti itu tentu pemilik dari aset tersebut yang harus diwakili BUMN, bukan oleh BP Migas dan lembaga sejenisnya yang tidak bisa berbisnis. Untuk itu, DPR dan pemerintah harus segera melahirkan UU baru yang mengatur tata kelola migas nasional yang menyatakan secara jelas bahwa kekayaan berupa cadangan yang ada di perut bumi dikuasai dan dimiliki negara. Kepemilikan oleh negara diserahkan kepada BUMN yang diberi tugas untuk memaksimumkan pengelolaannya bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, termasuk dengan berkontrak dengan perusahaan asing/swasta dan dengan memonetasi aset cadangan migas.

Itu cara yang tepat dan konstitusional untuk mempercepat kemakmuran rakyat!

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/11/19/ArticleHtmls/BP-Migas-Bubar-Percepat-Kemakmuran-Rakyat-19112012022006.shtml?Mode=1

Posted by People’s Blog at 18:15 

Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook

Reactions:

Tidak ada komentar:

Poskan Komentar

Links to this post

Buat sebuah Link

Posting Lebih BaruPosting LamaBeranda

Langganan: Poskan Komentar (Atom)

Ada kesalahan di dalam gadget ini

FOLLOW TWITTER KAMI

TWITTER

PENGIKUT

FOLLOW BY EMAIL

Top of Form

Bottom of Form