Lemahnya UU-Migas


Fri Nov 9, 2012 1:19 pm (PST) . Posted by:

“epsi” espiator

Dear Q-Bond,
ku-buat thread ulang ya dari twitter tersebut,
agar pemirsa milis lebih mudah membacanya.

Sampai saat ini gw belum tahu apa yang terjadi.

~epsi

1. terkait aksi energi besok, gmana kalau saya kasih sedikit pencerdasan

2. perusahaan minyak asing memang sudah menguasai indonesia

4. selebihnya Total 37%, ConocoPhilips 18%, ExxonMobil 9%, Vico 6%, PetroChina 5%, BP 3%, Chevron 3%, Kodeco 2%, dan CNOOC 2%

5. Kok bisa sih tangan2 asing dengan mudah menguasai potensi SDA kita?

6. jawabannya adalah karena UU Migas mengandung nilai-nilai liberalisasi

7. Pd saat negeri ini krisis ekonomi 1998, IMF melalui paket bantuanny meminta pemerintah Indonesia mlakukan agenda reformasi

8. agenda reformasi itu dlakukan guna mndapatkan pinjaman dana & pemulihan krisis ekonomi, slh 1 nya reformasi d sktor energi

9. IMF dalam hal ini pula mendesak pemerintah untuk membuat RUU Migas untuk mereformasi harga energi

10. reformasi yg didesak IMF berikutnya adalah reformasi lembaga pengelola energi yaitu pertamina

11. dalam hal ini, peran monopolistik pertamina direduksi, posisinya jauh lebih powerless

12. dengan UU migas disahkan pada tahun 2001 lalu, maka makin jelaslah jembatan asing untuk energi indonesia

13. di sini saya akan coba jabarkan pasal demi pasal UU migas yg dinilai para ahli sebagai hal yang kontroversial

14. pada pasal 1 angka 23, pasal 4 ayat 1-3 menjelaskan bhw negara tdk lg mnguaasai sumbr daya migas

15. pasal2 tersebut menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara dalam sumber daya migas

16. pasal2 tsb pula mmprlihatkan bhw d satu sisi, negara menguasai sumber daya migas

17. namun di sisi lalinnya, penguasaan tersebut hanya untuk mengendalikan usaha hulu migas

18. pasal berikutnya adlah 6 ayat 1 dan 2, serta pasal 9 ayat 1, dengan substansi kontrak kerja sama

19. pasal2 tersebut mmperlihatkan bhw negara mlalui BUMN (prtamina) tdk bs mnguasai sumbr daya migas yg kuantitasny sngt bsar

20. terkait prioritas dalam negeri pada pasal 8 ayat 1 dan pasal 22 ayat 1

21. pada kedua ayat tsb, kontraktor mmiliki pilihan yg rasional untuk mnjual produksi migas k luar negeri

22. pada pasal 12 ayat 1-3, terkait perizinan, berimplikasi pada rndahnya investasi migas pasca implementasi UU ini

23. pada pasal 44 ayat 3, dan pasal 45 ayat 1-2, memuat substansi badan pelaksana

24. pasal2 tersebut berimplikasi pada tata kelola BP Migas yg kurang terawasi, kinerjany kurang trkontrol

25. perlu diketahui pula BHMN lain di Indonesia, selain BP Migas, selalu ada struktur MWA (Majelis Wali Amanat)

26. nah, MWA inilah yang bertugas mengawasi dan mengontrol pimpinan BHMN

27. Kok MWA di BHMN sektor sumber daya migas tak ada? #tanyakenapa

28. Nah, menurut M Kholid Syeirazi, terdapat 6 kelemahan dari penerapan UU Migas ini

29. pertama, negara kehilangan kendali atau alat menjamin keamanan pasokan BBM dan BBG

30. kedua, negara tdk mampu mmproduksi, mngontrol cadangan minyak mentah, dan mnentukan volume ekspor

31. ketiga ketidakmenentuan iklim investasi sektor hulu migas, karena tidak didukung kebijakan fiskal

32. keempat, perombakan pertamina dari perusahaan skala besar (integrated oil company) mnjd prusahaan minyak yg diperkecil

33. kelima, merombak prosedur investasi migas dg format lbh demokratis, yaitu dr satu atap mnjd 3 atap

34. maksudnya? smula hny brhubungan dg prtamina, tp skrng ada BP Migas, Bea Cukai, dan Ditjen Migas ESDM

35. terakhir, UU Migas ini menutup pintu bg Indonesia untuk menegaskan kepentingan nasionalnya d hadapan asing

Leave a Reply (boleh kasi komentar)