Kasus Century kambing hitamkan seorang ibu


Kasus Bank Century perlu kambing hitam seorang Ibu yang membantu suami menafkahi keluarga.

Assalamu alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera para hadirin sekalian. Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Yang Mulia Anggota Majelis Hakim Yang saya hormati Penuntut Umum, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengikuti persidangan ini dan Penasihat Hukum Suamiku, anak-anakku, Kakak-kakakku dan adik-adikku, Teman-teman Solidaritas 80 FHUI, teman-teman ILUNI FHUI, Teman-teman ex PT Bank Merincprp, teman-teman SMA St. Theresia angkatan 1977, teman-teman SMPN1 Jakarta angkatan 1976 dan para sahabat serta Hadirin yang budiman termasuk teman-teman media elektronik dan cetak yang meliput sidang ini Pertama-tama saya panjatkan puji syukur ke hadirat Allah swt dan shalawat kepada Rasulullah Muhammad Saw, disertai doa semoga Yang mulia Ketua Majelis Hakim, Yang Mulia Anggota Majelis Hakim beserta seluruh keluarga senantiasa dikaruniai nikmat sehat, berkah dan lindungan dari Allah swt. Doa yang sama saya panjatkan ke hadirat Allah swt untuk yang Mulia Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beserta seluruh jajaran Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beserta seluruh keluarga.

Doa yang sama saya panjatkan kepada Yang saya hormati Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beserta keluarga. Dengan kerendahan hati saya menghaturkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan Pledoi Pribadi sehingga saya dapat menjelaskan berbagai hal yang seberarnya terjadi di dalam kasus pemberian 4 kredit di PT Bank Century Tbk yang menimpa saya. Saya berharap pledoi ini dapat menjadi bahan pertimbangan sehingga putusan yang diambil YangMulia Majelis Hakim adalah putusan yang seadil-adilnya. Izinkanlah saya memulai Pledoi Pribadi ini dengan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi pada diri saya sehingga saya diajukan ke ruang sidang ini untuk di adili. Seorang isteri sekaligus ibu dari 3 orang anak yang ingin beribadah membantu suami menafkahi keluarganya : Pada tahun 2003 dikarena PT Bank Merincorp salah satu anak perusahan PT Bank Mandiri dimana saya bekerja harus ditutup dengan cara self liquidation, maka saya menjadi seorang pengangguran. Berbekal uang pisah dari PT Bank Merincorp saya membantu suami dengan menjual mukena dan bahan baju muslim dengan hiasan bordiran. Namun karena saya tidak pandai berdagang, usaha saya tidak berkembang dan malah tertipu oleh orang-orang yang mengambil dulu dagangan saya untuk dibayar kemudian namun tidak pernah terbayar dengan alasan macam-macam.

Kemudian saya bertanya ke beberapa teman yang sekiranya dapat membantu saya memberikan pekerjaan, namun dengan usia 42 tahun pada saat itu untuk seorang wanita kiranya agak sulit untuk diterima bekerja. Kemudian atas bantuan salah seorang teman angkatan 80 di FHUI pada tahun 2004 saya diterima bekerja di kantornya yang bergerak di agen property di Bintaro, namanya Raine n Horne. Kantor ini tidak memberikan gaji, tetapi hanya memberikan komisi apabila saya berhasil menjual rumah yang dititipjual disana. Bekerja beberapa bulan disana lagi-lagi karena saya tidak pandai berdagang maka saya menganggap saya tidak mampu menjadi pedagang padahal saat itu saya mulai hamil anak ke tiga yang menyebabkan saya pamit kepada teman saya untuk tidak bekerja lagi di kantor agen property itu. Kemudian pada bulan Maret 2005, putri ke tiga saya lahir. Gaji suami yang pada waktu itu sebagai seorang staf dirasa tidak mencukupi biaya hidup kami sehari-hari walaupun kami telah menjadi agen penjualan air dalam kemasan bermerek dagang Oso. Sebagai ibu rumah tangga dan pengangguran saat itu, benar-benar terasa hari demi hari keresahan di dalam hati saya untuk segera bekerja membantu suami. Namun kembali saya merasakan sulitnya sebagai seorang wanita di usia 44 tahun mencari pekerjaan bukanlah hal yang mudah. Dengan niat yang teramat tulus dari seorang isteri yang pada saat itu dalam usia 44 tahun dan baru melahirkan anak ke tiga dan ingin membantu suami, saya melamar di PT Bank Century tbk melalui seorang teman angkatan 83 di FHUI, dimana kebetulan pada saat itu suami saya sudah bekerja sebelumnya disana sebagai staff di Divisi Operasional. Saya diterima bekerja di PT Bank Century Tbk dan diangkat melalui keputusan direksi PT Bank Century berdasarkan …………. dan tindakan yang saya lakukan di PT Bank Century Tbk adalah sebagai Kuasa dari Direksi berdasarkan Surat Kuasa nomor…. tanggal…. yang ditandatangani oleh Hermanus Hermanus Hasan Muslim – Direktur Utama dan Hamidy – Wakil Direktur Utama. Dengan diterimanya saya di PT Bank Century Tbk, maka status karyawan tetap suami saya diubah menjadi karyawan kontrak atas suatu proyek pekerjaan tertentu. Saya kaget, karena ternyata di dalam Perjanjian Kerja Bersama PT Bank Century Tbk, pasangan suami-isteri diperbolehkan bekerja di PT Bank Century Tbk. Saya sempat mengajukan pertanyaan kepada Kepala Divisi SDM pada saat itu, dan dijawab bahwa pemutusan hubungan kerja atas suami saya dan dijadikan karyawan berbasis kontrak tersebut adalah atas saran dari Kepala Divisi Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yakni saksi Susana Coa. Karena membutuhkan pekerjaan ini, dengan rasa was-was dan berusaha berbesar hati karena toh suami saya masih dipekerjakan walaupun dalam rentang waktu yang tidak ditentukan saya tidak dapat mengajukan protes kepada Direksi pada saat itu dan menerima keputusan itu. Masuk ke dalam suatu Divisi Corporate Legal dengan kurang lebih 16 orang staf dengan 5 orang kepala bagian legal bukanlah hal yang mudah, bank pasca merger beberapa bulan sebelumnya masih terasa nuansa ketidak tertiban yang kental dari sebagian besar staf yang ada di Divisi Corporate Legal dan masing-masing staf masih membawa kultur lama bank mereka berasal. Dengan pesan dari kepala Divisi HRD bahwa anda akan masuk ke area dimana staf anda akan susah di atur terutama yang berasal dari ex mantan karyawan Bank CIC, saya tidak tahu mengapa Kepala Divisi SDM berpesan seperti itu, saya hanya berpikir apakah dikarenakan Kepala Divisi SDm berasal dari karyawan ex bank Pikko. Menjalani tugas sebagai Kepala Divisi Corporate Legal sebagai Kuasa Direksi : Yang pertama saya periksa adalah : 1. Keberadaan dokumen jaminan kredit, karena hal itu menurut hemat saya adalah merupakan hal yang krusial yang harus saya lakukan sehubungan dengan serah terima jabatan dengan pejabat Kepala Divisi Corporate. Ternyata saat itu, tidak ada administrasi pada dokumen jaminan kredit, berapa sertipikat dan dokumen lain yang disimpan tidak ada sama sekali. 2. Standard format perjanjian kredit dan jaminan termasuk format Analisa Aspek Legal , yang menurut penilaian saya teramat sederhana untuk mengcover kepentingan bank secara maksimal. Yang kedua menertibkan karyawan di lingkungan Divisi Corporate Legal, dari hal pemakaian seragam sampai urusan mangkir dari tempat kerja.

Hal ini tentu saja menuai ketidak senangan dari beberapa Kepala Bagian dan Staf di Divisi Corporate Legal yang kebanyakan berasal dari karyawan yang berasal dari Bank CIC, sehingga mengadukan saya kepada Bapak Hamidy, pada saat itu bertindak sebagai Wakil Direktur Utama yang berasal dari (juga) Bank CIC. Beberapa Kepala Bagian Legal dan staf yang kebanyakan berasal dari Bank CIC menyatakan keberatan mereka atas pengangkatan saya sebagai Kepala Divisi sehubungan dengan dipindahkannya Office Boy kesayangan mereka ( yang faktanya sering ditemukan tidur di kantor dan mangkir) dari Kantor Pusat ke kantor Cabang di Kuningan. Pada saat itu saya mengetahui ketidak senangan anak buah saya karena saya menegakkan tata tertib di lingkungan dimana mereka biasa makan (besar) seenaknya pada jam kerja, tidak mau menggunakan seragam dan lain sebagainya yang akhirnya menimbulkan ketidaksenangan mereka terhadap saya. Namun ketika saya dikonfirmasi oleh Wakil Direktur Utama pada saat itu, saya dapat menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya yakni untuk menegakkan disiplin dan ketertiban. Yang ketiga, saya mendapatkan tugas untuk mengecilkan struktur organisasi di Divisi Corporate Legal, dari 5 (lima) orang kepala bagian menjadi 3 (tiga) orang kepala bagian legal.

Sebelum hal ini terjadi, Direksi telah menawarkan pengunduran diri seorang kepala bagian legal ex Bank CIC yang belakangan saya ketahui orang ini banyak “mengetahui” banyak penyimpangan yang dilakukan management. Pemilihan kabag legal itu sendiri dibuat se fair mungkin oleh Divisi SDM pada saat itu, namun saya mendapat telpon dari Anton Tantular, yakni adik dari Robert Tantular untuk tetap mempertahankan Suhana Halim sebagai Kepala Bagian Legal. Saya tidak dapat bereaksi apa-apa pada saat itu karena saya tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan hal tersebut dan hanya menyampaikan hal tersebut kepada kepala Divisi SDM pada saat itu. Selanjutnya yang saya ketahui keluarnya Surat Keputusan Direksi nomor 006.1/SK-DIR/Century/II/2006 tanggal 16 Februari 2006 tentang Struktur Organisasi Divisi Corporate Legalyang kemudian diubah dengan nomor 09/SK-DIR/Century/II/2008 dan tanggal 1 Februari 2008. Sedangkan Surat Keputusan tentang penetapan Kepala Bagian Legal terpilih diterima oleh masing-masing Kepala Bagian itu sendiri yakni Suhana Halim, Yanto Saloh dan Gunawan Wibisono pada tahun 2006 dan pada tahun 2008 ditambahkan seorang kepala Bagian Legal 4 yaitu Sakti Dharma. Selanjutnya saya menjalankan pekerjaan saya sebagai Kepala Divisi Corporate Legal tanpa diberikan job des yang ditandatangani oleh Direksi sebagai atasan langsung saya. Namun dari Surat Keputusan Direksi tentang struktur organisasi Divisi Legal sebagaimana saya sampaikan pada paragraf sebelumnya saya bukan orang yang melakukan Analisa Aspek Legal, Pembuatan Surat Penegasan Kredit, Surat Kuasa Direksi, Surat Persetujuan Komisaris, Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan.

Karena hal tersebut merupakan tanggung jawab dari Kepala Bagian Legal 1 atau Kepala Bagian Legal 2. Petikan dari pasal 2 Surat Keputusan Direksinomor 09/SK-DIR/Century/II/2008 dan tanggal 1 Februari 2008tentang Struktur Organisasi Divisi Corporate Legal. Pasal 2 Tugas dan Tanggung Jawab

(1) Bagian 1 bertanggung jawab atas seluruh proses legal kredit di cabang-cabang dan atau wilayah Bank yang ditentukan oleh Kepala Divisi Legal agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk kelengkapan dokumen jaminan serta kebenaran pengikatan kredit dan jaminannya; memberikan bantuan atau opini hukum dalam transaksi atau perjanjian antara unit kerja bank dengan pihak ketiga; memberikan bantuan atau opini hukum terkait dengan corporate legal.

(2) Bagian 2 bertanggung jawab atas seluruh proses legal kredit di cabang-cabang dan atau wilayah Bank yang ditentukan oleh Kepala Divisi Legal agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk kelengkapan dokumen jamiinan serta kebenaran pengikatan kredit dan jaminannya; memberikan bantuan atau opini hukum dalam transaksi atau perjanjian antara unit kerja bank lainnya dan atau manajemen bank dengan pihak ketiga; memberikan bantuan atau opini hukum terkait dengan corporate legal.

(3) Bagian 3 bertanggung jawab atas penyelesaikan kredit bermasalah dan pengambil alihah agunan (AYDA) diseluruh wilayah kerja Bank; membantu dan menangani perkara-perkara yang dihadapi Bank baik di dalam mapun di luar pengadilan; mengkoordinir dan memonitor konsultan dan atau pengacara Bank dalam penanganan masalah legal Bank.

(4) Bagian 4 bertanggung jawab dalam penyimpanan dan administrasi dokumen jaminan untuk seluruh wilayah Bank agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen yang menjadi tanggung jawabnya.

(5) Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (4), setiap bagian dalam Divisi Legal juga bertanggung jawab atas penyelesaian tugas-tugas lainnya terkait dengan Divisi Legal yang diberikan oleh Kepala Divisi Legal. Masing-masing tugas tersebut dilakukan oleh : Jenis Pekerjaan Dilakukan oleh Analisa Aspek Legal : Adalah review dokumen yang dilakukan oleh staf divisi legal dalam rangka penyampaian fotocopy dokumen legal atas suatu permohonan kredit yang diajukan oleh Debitur sebelum diajukan kepada Komite Kredit Yang Berwenang di PT Bank Century Tbk dimana kewenangan Komite Kredit itu sendiri akan mengacu kepada besaran kredit yang diajukan. Dalam Analisa Aspek Legal terdapat beberapa kolom yang berisi nama Debitur, kategori Debitur : perorangan atau perseroan, analisa dari dokumen legal (KTP pribadi atau pengurus, siapa yang berhak dan sah untuk menandatangani dokumen pengikatan kredit, akta pendirian, izin dari perseroan, npwp, dll) , bentuk pengikatan yang dianjurkan untuk pengikatan kredit dan jaminannya serta saran dari staf legal yang melakukan analisa tersebut Staf Legal yang bertugas, dalam hal ini Kepala Bagian Legal termasuk orang yang membuatnya.

Surat Penegasan Kredit : yakni surat pemberitahuan kepada calon Debitur yang berisi persetujuan Bank untuk memberikan fasilitas kredit dengan syarat dan ketentuan yang disetujui bank. Dalam Internal Memo Direksi nomor … tanggal… tentang…., Surat Penegasan Kredit ini tidak seluruhnya dibuat oleh Divisi Corporate Legal, karena tugas ini baru dibuat oleh Divisi Corporate Legal apabila jumlah fasilitas kredit yang diberikan kepada Debitur melebihi jumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) Dibuat oleh staf administrasi Divisi Corporate Legal setelah memperoleh Formulir Persetujuan Kredit dari Cabang dimana fasilitas kredit itu akan dibukukan. Yang saya lakukan adalah membubuhkan paraf sebagai pemeriksa atas apa yang dibuat oleh staf administrasi Divisi Legal untuk kemudian ditandatangani oleh 2 anggota Direksi. Sebagai catatan : Pimpinan Cabang akan membubuhkan parafnya sebagai pemeriksa dari Surat Penegasan Kredit yang disiapkan untuk memastikan apakah ketentuan yang dicantumkan sudah sesuai dengan permohonan kredit yang diajukan debitur dan sudah disetujui oleh Komite Kredit. Surat Kuasa Direksi : Surat Kuasa Direksi adalah bentuk pendelegasian wewenang 2 anggota Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perseroan kepada Pimpinan Cabang dan Staf Legal. Di PT Bank Century Tbk, sudah disiapkan Surat Kuasa Direksi dalam bentuk yang umum kepada setiap Pimpinan Cabang yang baru diangkat / ditempatkan disuatu cabang untuk bersama-sama dengan Staf Legal. Surat Kuasa yang umum dipersiapkan untuk pengikatan kredit sampai dengan jumlah Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar Rupiah). Sedangkan untuk jumlah di atas itu, Direksi akan memberikan Surat Kuasa yang dibuat secara terpisah, dimana tanggal dan penomorannya ada dan dicatat pada Divisi Corporate Secretary yang mengadministrasikan surat menyurat Direksi dan Komisaris. Dibuat oleh staf administrasi Divisi Corporate Legal setelah memperoleh Formulir Persetujuan Kredit dari Cabang dimana fasilitas kredit itu akan dibukukan. Yang saya lakukan adalah membubuhkan paraf sebagai pemeriksa atas apa yang dibuat oleh staf administrasi Divisi Legal untuk kemudian ditandatangani oleh 2 anggota Direksi Surat Persetujuan Komisaris : Surat Persetujuan Komisaris dibuat sebagai kelengkapan bahwa atas jumlah fasilitas kredit yang diberikan kepada Debitur adalah jumlah yang disetujui oleh Komisaris, hal mana merupkan pencerminan daripada persetujuan 2 orang anggota Komisaris di dalam dokumen Formulir Persetujuan Kredit (FPK). Surat Persetujuan Komisaris tersebut dibuat untuk fasilitas kredit diatas jumlah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta Rupiah). Persetujuan Komisaris ini dibuat sebagai bukti formal dari persetujuan komisaris nantinya akan diadminstrasikan bersama minuta akta notaris (apabila pengikatan kredit dilaksanakan dalam bentuk notarial) dan disimpan di bank bersama dengan akta perjanjian kredit yang dibuat di bawah tangan.

Sebagaimana Surat Kuasa Direksi tanggal dan penomoran Surat Persetujuan Komisaris ada dan dicatat pada Divisi Corporate Secretary yang mengadministrasikan surat menyurat Direksi dan Komisaris. Dibuat oleh staf administrasi Divisi Corporate Legal setelah memperoleh Formulir Persetujuan Kredit dari Cabang dimana fasilitas kredit itu akan dibukukan. Yang saya lakukan adalah membubuhkan paraf sebagai pemeriksa atas apa yang dibuat oleh staf administrasi Divisi Legal untuk kemudian ditandatangani oleh 2 anggota Komisaris Perjanjian Kredit (akta dibawah tangan) : Dalam Kebijakan Perkreditan bank PT Bank Cdntury Tbk yang disahkan oleh Keputusan Direksi tanggal .. nomor.. Perjanjian Kredit dapat dibuat secara notarial atau dibawah tangan. Untuk PT Bank Century Tbk (halaman… buitr…) ada sebuah kebijakan yang dibuat sebelum saya menjabat, bahwa atas perjanjian kredit yang dibuat secara notarial, Bank tetap menyiapkan perjanjian kredit yang dibuat dalam bentuk akta perjanjian di bawah tangan. Kedua bentuk Perjanjian Kredit tersebut untuk mengikat Debitur dalam memperoleh fasilitas kredit dari bank. Staf legal atau Kepala Bagian Legal Konsep perjanjian jaminan dalam bentuk akta dibawah tangan disiapkan oleh staf legal atau Kepala Bagian Legal yang bertugas dalam format standard yang telah ada di masing-maing computer. Staf legal atau Kepala Bagian Legal yang mengisi kolom-kolom yang kosong termasuk tanggal dan nomor dari buku registrasi untuk tanggal dan nomor perjanjian kredit serta mereka yang akan mencantumkan informasi mengenai jaminan, masa berlaku perjanjian dan nama-nama orang yang berhak untuk menandatangani akta tersebut, serta keterangan lain yang perlu untuk dicantumkan. Perjanjian Jaminan : Apabila telah ditentukan dalam halaman …. Formulir Persetujuan Kredit (FPK) bentuk pengikatan kreditnya oleh Komite Kredit, maka Divisi Corporate Legal akan melaksanakan pengikatan kredit dan jaminan sesuai dengan apa yang disetujui pada halaman tersebut Staf legal atau Kepala Bagian Legal Konsep perjanjian jaminan dalam bentuk akta dibawah tangan disiapkan oleh staf legal atau Kepala Bagian Legal yang bertugas dalam format standard yang telah ada di masing-masing computer. Mereka akan yang mengisi kolom-kolom yang kosong termasuk tanggal, informasi tentang jaminan dan nama-nama orang yang berhak untuk menandatangani akta tersebut, serta keterangan lain yang perlu untuk dicantumkan. Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular : Pada tanggal 13 November 2008, PT Bank Century Tbk. Mengalami gagal kliring disebabkan keterlambatan melakukan penyetoran ke Bank Indonesia sejumlah Rp. 5.000.000.000,- yang disebabkan keterlambatan Direksi PT Bank Century tbk, pada saat itu Hermanus Hasan Muslim – Direktur Utama dan Hamidy – Wakil Direktur Utama terlambat datang untuk ke Bank Sinar Mas yang terletak di jalan MH Thamrin. Pada pagi itu dilaksanakan perjanjian jual aset antara PT Bank Century Tbk dengan PT Bank Sinar Mas atas aset PT Bank Century Tbk, yang notabene masih berhubungan dengan fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh PT Bank Century Tbk kepada grup dari PT Bank Sinar Mas. Keterlambatan ini akhirnya tidak dapat menolong PT Bank Century Tbk, yang pada saat itu mengalami kesulitan pembayaran kepada nasabah-nasabahnya atas deposito atau fasilitas keuangan lainnya yang ada di PT Bank Century Tbk. Pada tanggal 14 November 2008, dinihari saya mendapat sms dari Hamidy yang mengatakan bahwa Bank Indonesia telah menyetujui pemberian fasilitas repo yang diajukan oleh PT Bank Century Tbk, yang belakangan disebut dengan FPJP atau Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan saya pada hari itu harus ikut ke Bank Indonesia membawa fotocopy dokumen jaminan yang akan diserahkan ke Bank Indonesia Siangnya saya bersama-sama anggota Komisaris, kecuali Bpk. Heeshaam Al Waraq, yakni 1. Bpk. Sulaiman AB – Komisaris Utama. 2. Bpk. Rusli Prakarsa – Komisaris Independen 3. Bpk. Poerwanto Kamsjadi – Komisaris Independen. seluruh anggota Direksi, kecuali Direktur Treasury Krishna Jagateesen (yang pada saat itu sudah tidak pernah kembali lagi ke Indonesia) ; 1. Hermanus Hasan Muslim – Direktur Utama 2. Hamidy – Wakil Direktur Utama 3. Edward Situmorang – Direktur Kepatuhan, Disertai beberapa Kepala Divisi pada saat itu : 1. I Nyoman Srinata – Kepala Divisi Operasional 2. Darso Wijaya – Staf ahli Direksi dan Care Taker Kepala Divisi Settlement Kredit dan Pelaporan Kredit 3. Alam G Cahyadi – Kepala Divisi Kredit I. Dan beberapa staf dari Divisi Corporate Legal juga ikut hadir bersama juga kehadiran dari Buntario Tigris Ng, Notaris dengan stafnya. Proses pemberian FPJP itu sendiri memakan waktu yang lama dari siang hari tanggal 14 November 2009 sampai dinihari keesokan harinya , karena PT Bank Century Tbk tidak mendapat cukup informasi mengenai apa yang harus disiapkan untuk penandatangan FPJP tersebut. Pada tanggal 15 November 2008 semua kepala Divisi dan Pimpinan Cabang PT Bank Century diharuskan hadir pada rapat yang diadakan Direksi. Yang hadir pada saat itu dari jajaran Direksi adalah Hermanus Hasan Muslim dan Hamidy, dari jajaran Komisaris yang hadir adalah Purwanto Kamsjadi, dan dihadiri oleh Robert Tantular sebagai pemegang saham. Pada saat itu dijelaskan oleh Robert Tantular situasi ketidakmampuan bayar PT Bank Century Tbk dikarenakan oleh beberapa hal yakni : Krisis Global, Penarikan Uang oleh grup Sampoerna di Cabang Surabaya yang besarnya kurang lebih sampai dengan Rp. 1,5 triliun. Pada saat itu Robert Tantular menjelaskan bahwa grup Sinar Mas akan segera mengambil alih sebagian saham PT Bank Century Tbk dan akan segera dilakukan Legal Due Diligence oleh calon Investor tersebut. Namun setelah penandatangan FPJP tersebut, ternyata kucuran yang diberikan oleh Bank Indonesia tidak pernah cukup walaupun telah diikuti dengan beberapa tahapan FPJP tambahan sehingga akhirnya pada tanggal 20 November 2008, permohonan FPJP dari PT Bank Century Tbk tidak dapat disetujui lagi oleh Bank Indonesia, begitu yang saya dengar dari teman-teman yang ikut ke Bank Indonesia pada malam itu. Keesokan harinya tanggal 21 November 2008 saya mendapat berita bahwa PT Bank Century Tbk, telah diambil alih oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Beberapa hari berikutnya, saya mendengar kabar bahwa pemegang saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular di tahan oleh Mabes Polri yang beberapa hari kemudian diikuti oleh penahanan Direktur Utama PT Bank Century Tbk, Hermanus Hasan Muslim. Pengambil alihan PT Bank Century Tbk oleh pemerintah qq LPS diikuti dengan masuknya tim dari Direktorat Investigasi Moneter Perbankan (DIMP) dari Bank Indonesiayang dipimpin oleh Ahmad Berlian. Saya dan beberapa teman dimintai keterangan bahkan saya sampai merasa tertekan dan saya sempat diperiksa sampai jam 2 (dua) pagi dinihari, sungguh suatu pengalaman yang memprihatinkan bagi saya. Dari hasil pemeriksaan DIMP yang disampaikan secara lisan oleh Ahmad Berlian kepada Ibu Linda Wangsadinata – mantan Pimpinan KPO Senayan (Terdakwa 1) dan saya bahwa saya dan Terdakwa 1 adalah karyawan yang dikorbankan oleh Robert Tantular – Pemegang Saham dan Hermanus Direktur Utamanya sehubungan dengan “kredit komando” yang terjadi di PT Bank Century Tbk. Pada tanggal 28 Januari 2009, sebagai warga negara yang baik saya datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Dengan semangat membantu pihak Bareskrim dalam mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim. Pada saat pemeriksaan saya di dampingi oleh penasehat hukum dari kantor Pradjoto, SH and associate (PNA) dengan ketua timnya pada saat itu adalah Tito Hanamto, SH.

Panggilan untuk saya dan teman-teman dilaksanakan dalam beberapa hari, namun disatukan dalam satu Berita Acara Pemeriksaan. Pada bulan Februai 2009 (tanggalnya saya tidak ingat), didampingi oleh Gunawan Wibisono Kepala Bagian Legal dan satu orang pengacara dari Pradjoto and Associate, saya bersama-sama Terdakwa 1 dan Saksi Nofi memenuhi panggilan penyidik Karta, SH untuk di konfrontir dengan Hermanus Hasan Muslim yang pada saat itu berstatus tersangka dan menjadi tahanan di Bareskrim. Setelah dipertemukan dengan Hermanus Hasan Muslim, Penyidik membatalkan acara konfrontasi tersebut dan pergi keluar ruangan 314 unit perbankan. Pada saat itu Hermanus Hasan Muslim memarahi saya, Terdakwa I, saksi Nofi dan Gunawan Wibisono di depan meja kerja Penyidik Karta, SH, dan menyampaikan ancamannya “Lo semua pada bilang bahwa kreditnya gak sesuai prosedur, harusnya lo bilang semua sesuai prosedur. Gue udah tiga bulan di dalam (maksudnya tahanan bareskrim), lihat aja lo semua nanti gue tarik ke dalam mulai dari Account Officernya sampai yang bagian pencairan, siapa namanya yang dibagian pencairan?”. Ancaman ini kami sampaikan kepada penyidik Karta, SH, segera setelah Hermanus Hasan Muslim dimasukan kembali ke dalam ruang tahanan.Namun penyidik pada waktu itu tidak memberikan reaksi yang berarti hanya mengatakan : “Saya heran kenapa Hermanus gak mau nunjuk si Robert..” Selanjutnya saya mendapat surat panggilan ke untuk datang ke Bareskrim, pada tanggal 21 April 2009 sebagai Tersangka. Karena shock dizholimi seperti itu dan memikirkan nasib anak-anak saya, tidak mau makan sampai akhirnya harus dirawat dirumah sakit. Barulah ketika saya sudah agak kuat, saya datang memenuhi panggilan Bareskrim untuk dimintai keterangan kalau tidak salah pada tanggal 29 April 2009.

Terdengar para penyidik yang ada diruang perbankan mengatakan bahwa saya ditetapkan sebagai “tersangka” karena ada “bom” dari Hermanus. Namun karena pada saat itu saya amat merasa tertekan, saya tidak ingat siapa penyidik yang ada di ruang 314 Perbankan Bareskrim yang mengatakan itu. Sungguh sampai sekarang saya tidak mengerti maksud “bom dari Hermanus” itu maksudnya apa. Diperiksa atas 4 debitur kredit atas nama PT Canting Mas Persada (CMP). PT Wibowo Wadah Rejeki (WWR), PT Accent Investment Indonesia (AII) dan PT Signature Capital Indonesia (SCI). Saya tidak mengerti kenapa saya ditetapkan menjadi tersangka atas 4 debitur kredit tersebut di atas, karena sepengetahuan saya Hermanus Hasan Muslim diperiksa menjadi tersangka atas masalah: 1. Surat-surat berharga senilai USD 220.000.000,- .(United States Dollars dua ratus dua puluh juta) 2. 3 (tiga) Debitur kredit atas nama WWR, AII dan SCI Sedangkan Robert Tantular diperiksa menjadi tersangka atas masalah : 1. Surat-surat berharga senilai USD 220.000.000,- (United States Dollars dua ratus dua puluh juta) 2. 3 (tiga) Debitur kredit atas nama WWR, AII dan SCI. 3. USD 18.000.000,- (United States Dollars delapan belas juta) milik Budi Sampoerna 4. Commitment Letter dengan Bank Indonesia. Lalu kenapa saya harus diperiksa atas 4 kredit ? Mengapa kredit atas nama CMP yang sudah lunas dimasukkan kedalam pemeriksaan saya sebagai Tersangka. Hal yang tidak pernah terjawab sampai saat ini apabila dakwaan saya dikaitkan dengan pasal 55 KUHP dan dikaitkan dengan terpidana Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular.

CMP dan WWR CMP dan WWR berdasarkan dokumen yang saya peroleh setelah diperiksa di Bareskrim : 1. Persetujuan Direksi dan Komisaris atas Memorandum dari Divisi Treasury tanggal 16 November 2006 perihal : Penjualan dan Repo Surat Berharga Valuta Asing, atas penjualan : a. USD 15,000,000,- Banca Populare di Milano, variable rate Certificates of Deposit, jatuh tempo tanggal 30 Oktober 2008 dengan harga 98,50. b. USD 3,000,000 Westdeusche Landesbank jatuh tempo tanggal 4 November 2008 dengan harga 100. c. USD 7,000,000 National Australia Bank variable rate certificates of Deposit jatuh tempo 3 November 2008 dengan harga 100. 2. Surat PT Bank Century tbk, kepada Treasury Department FBME Bank Ltd, tanggal 22 November 2006, perihal : Confirmation of our Sale to you. (atas Surat Berharga Westdeusche Landesbank senilai USD 3,000,000.- dan Surat Berharga National Australia Bank senilai USD 7,000,000.-). 3. Surat PT Bank Century tbk, kepada Treasury Department FBME Bank Ltd, tanggal 22 November 2006, perihal : Confirmation of our Sale to you. (atas Surat Berharga Banca Populare di Milano senilai USD 15,000,000.-) 4. Surat FBME BANK LTD, tanggal 29 November 2006 perihal : Transfer Authorization atas atas Surat Berharga Westdeusche Landesbank senilai USD 3,000,000.- dan Surat Berharga National Australia Bank senilai USD 7,000,000.-). 5. Surat FBME BANK LTD, tanggal 29 November 2006 perihal : Transfer Authorization atas Surat Berharga Banca Populare di Milano senilai USD 15,000,000.-) 6. Perjanjian Penjualan Dan Pembelian Kembali Surat Berharga Valuta Asing (Reurchase Agreement antara PT Canting Mas Persada dengan PT Bank Century Tbk. No. TSY-058/XI/2006, tanggal 28-11-2006 7. Perjanjian Penjualan Dan Pembelian Kembali Surat Berharga Valuta Asing (Reurchase Agreement antara PT Wibowo Wadah Rejeki dengan PT Bank Century Tbk. No. TSY-058/XI/2006, tanggal 28-11-2006 Artinya CMP dan WWR telah menjadi nasabah PT Bank Century Tbk sejak tahun 2006 dan pencairantelah dilakukan. Namun pada tahun itu transaksi CMP dan WWR tercatat sebagai nasabah di Divisi Treasury PT Bank Century Tbk dengan jenis transaksi REPO, dimana Surat Berharga milik PT Bank Century, tbk dijual kepada FBME Ltd dan FBME Ltd melepaskan haknya kepada CMP dan WWR untuk memperoleh fasilitas REPO di PT Bank Century Tbk. Selanjutnya yang saya ketahui tentang CMP dan WWR adalah ketika sekitar akhir bulan November 2007, ketika saya hendak masuk lift di lantai 2 untuk menghadiri rapat struktural kepala divisi yang berada dibawah Direktur Utama Hermanus Hasan Muslim (di lantai 16), yang diadakan setiap akhir bulan, saya ditemui oleh saksi Nofi yang menyampaikan pesan dari Terdakwa 1 : “Bu ini ada kredit yang harus dibukukan pada akhir bulan ini”. Saya sempat menjawab : “Ini sudah tanggal berapa Nofi, ini bulannya sudah mau habis 2 hari lagi. Coba kamu serahkan kepada ibu Suhana Halim (Kabag Legal yang bertanggung jawab untuk pengikatan kredit di Wilayah 3 PT Bank Century Tbk, dimana KPO Senayan berada dibawah wilayah 3 dan dipimpin oleh saksi Lisa Monalisa), agar dijalankan sesuai prosedur”. Didepan lift saya sempat memalingkan kepala saya ke area exim di Cabang KPO Senayan, dimana diujung ruangan itu saya melihat Terdakwa 1 dan saya sempat mengajak Terdakwa 1 untuk segera bergabung dengan saya untuk menghadiri rapat : “Ayo bu, kita naik”. Tapi saat itu Terdakwa 1 mengatakan :”Saya nyusul bu, saya lagi pusing nih disuruh bukukan kredit akhir bulan ini sama si Hermanus”. Lalu karena lift sudah terbuka, saya masuk ke dalam lift dan menghadiri rapat di lantai 16 gedung Sentral Senayan 1. Proses selanjutnya saya tidak mengetahui lagi, sampai pada tanggal 5 atau 6 Desember 2007, staf administrasi KPO Senayan Suswanto datang ke ruang kerja saya dengan membawa dokumen WWR. Dokumen tersebut berupa Perjanjian Kredit atas nama WWR yang sudah ditandatangani Debitur. Dalam dokumen perjanjian kredit tersebut kolom kosong tanggal dan nomor perjanjian kredit sudah diisi dengan ketikan manual. Yakni tanggal 3 Desember 2007 dengan nomor 10022/LD/XII/07.009 dan pada kolom nama wakil dari Direksi sudah dicantumkan nama Terdakwa 1 dan saya dan sudah ada paraf dari Suhana Halim, Kabag Legal 1 yang membuat konsep perjanjian kredit tersebut. Selain dokumen akta perjanjian kredit yang dibuat dibawah tangan ini saya melihat ada lampiran berupa Formulir Persetujuan Kredit (FPK) dan Memo Pumbukuan Fasilitas Kredit yang sudah ditandatangani oleh Terdakwa 1. Lalu saya membubuhkan tandatangan saya pada kolom yang ada di MPFK tersebut dalam kolomg “diperiksa”.

Tandatangan tersebut saya bubuhkan dengan pertimbangan bahwa : a. Ada perintah untuk membukukan transaksi REPO tersebut untuk menjadi transaksi kredit dari Hermanus. b. Sudah ada tandatangan terdakwa 1 pada FPK c. Sudah ada tandatangan Terdakwa 1 pada MPFK pada kolom “disetujui”. d. Harus membela kepentingan Bank dengan adanya perjanjian kredit dengan debitur, agar bank dapat melakukan penagihan berdasarkan perjanjian apabila debitur melakukan wanprestasi. Sebelum membubuhkan tandatangan tersebut saya menanyakan kepada Suswanto, mana tandatangan Suhana Halim, karena yang menyiapkan dokumen perjanjian dan kredit adalah Suhana Halim. Dijawab oleh Suswanto saat itu bahwa yang bersangkutan sedang keluar kantor dikarenakan ada pengikatan kredit diluar kantor dan WWR harus dibukukan segera.Saya tidak melihat ada analisa aspek legal yang dibuat oleh Suhana Halim pada saat itu.

Demikian pula dengan CMP, kejadiannya sama dengan di atas bahwa sudah ada dokumen perjanjian kredit tersebut kolom kosong tanggal dan nomor perjanjian kredit sudah diisi dengan ketikan manual. Yakni tanggal 3 Desember 2007 dengan nomor 10022/LD/XII/07.009 dan pada kolom nama wakil dari Direksi sudah dicantumkan nama Terdakwa 1 dan saya dan sudah ada paraf dari Suhana Halim, Kabag Legal 1 yang membuat konsep perjanjian kredit tersebut. Selain dokumen akta perjanjian kredit yang dibuat dibawah tangan ini saya melihat ada lampiran berupa Formulir Persetujuan Kredit (FPK) dan Memo Pumbukuan Fasilitas Kredit yang sudah ditandatangani oleh Terdakwa 1. Lalu saya membubuhkan tandatangan saya pada kolom yang ada di MPFK tersebut dalam kolomg “diperiksa”. Tandatangan tersebut saya bubuhkan dengan pertimbangan bahwa : a. Ada perintah untuk membukukan transaksi REPO tersebut untuk menjadi transaksi kredit dari Hermanus dan Robert Tantular. b. Sudah ada tandatangan terdakwa 1 pada FPK c. Sudah ada tandatangan Terdakwa 1 pada MPFK pada kolom “disetujui” d. Harus membela kepentingan Bank dengan adanya perjanjian kredit dengan debitur, agar bank dapat melakukan penagihan berdasarkan perjanjian apabila debitur melakukan wanprestasi. Selanjutnya saya tidak mengetahui proses transaksi dari CMP dan WWR dalam hal pencairan kredit karena hal tersebut bukan merupkan wewenang saya tetapi merupakan wewenang dari Divisi Setelmen Kredit dan Pelaporan Kredit (SKPK).

Saya tidak melihat adanya Analisa Aspek Legal yang dibuat oleh Ni Wayan Anik Parwati yang bertugas membuat Perjanjian Kredit. Tentang Surat Penegasan Kredit (SPK), Surat Kuasa Direksi (SK Dir) dan Surat Persetujuan Komisaris (SP Kom) atas nama debitur CMP dan WWR di buat belakangan dan dibubuhkan tanggal sebelum tanggal yang tercantum pada Perjanjian Kredit bukan dilakukan oleh saya tetapi oleh Dewi Ekowati staf administrasi divisi legal setelah memperoleh FPK yang telah disetujui Komite Kredit dari KPO Senayan. Saya membubuhkan paraf saya sebagai pemeriksa apakah yang dibuat oleh Dewi Ekowati, telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang dicantumkan dalam FPK. Penanggalan dan penomoran surat ketiga dokumen tersebut, adalah koordinasi antara Dewi Ekowati dengan staf di sekertariat direksi, karena sekertariat direksi yang mengadministrasikan nomor surat keluar dari direksi maupun komisaris, tanpa melalui saya. AII : Dalam hal pemberian fasilitas kredit AII, yang saya ketahui adalah instruksi dari Hermanus Hasan Muslim untuk melakukan pengikatan kredit melalui Terdakwa 1, yakni ketika itu (saya tidak ingat tanggalnya) beberapa hari sebelum pengikatan kredit atas nama AII, Terdakwa 1 sedang berada di area kerja Divisi Corporate Legal, kebetulan saya keluar ruang kerja untuk melakukan sesuatu hal lalu Terdakwa 1, mengatakan kepada saya : “Bu ada kredit yang musti segera diikat”. Lalu saya bertanya kepada Terdakwa 1 :”Kredit apa bu?”, dan dijawab oleh Terdakwa 1 dengan : “Atas nama Accent Bu”. Lalu saya berjalan kepada staf administrasi legal Dewi Ekowati, yang melakukan register atas order dari Cabang yang ada di wilayah 2 dan 3 Bank dan menanyakan :”Mana Wi, FPKnya” dijawab oleh yang bersangkutan sambil memeriksa buku registernya dengan jawaban : “Ooh sudah saya kasih ke Cici Nana Bu”. (Cici Nana adalah panggilan akrab staf di Divisi Corporate Legal untuk Suhana Halim). Selanjutnya yang saya ketahui pada tanggal 18 April 2008, Suhana Halim masuk ke ruangan saya dan mengatakan : “Bu nanti ibu tandatangan ya Bu, ada pengikatan kredit”. Dan saya bertanya kepada Suhana : “Pengikatan apa?” Dan dijawab olehnya : “Pengikatan Kredit atas nama Accent Bu”. Lalu dia meninggalkan ruangan saya. Dihadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, SH, Notaris, penandatanganan kredit dilaksanakan, pada waktu saya diperkenalkan kepada Debitur oleh Terdakwa 1, Desi Damayanti – Direktur, Suhadi – Komisaris dan Stela – Finance Managernya.

Sebelum penandatanganan Notaris menanyakan SPK, SK Dir dan SPKom kepada Suhana Halim yang menyiapkan pengikatan kredit dan dijawab dengan : “Disusulkan pak”. Sebagaimana saya jelaskan di atas pada CMP dan WWR bahwa staf administrasi Divisi Corporate Legal yang membuat konsep SPK, SK Dir dan SP Kom adalah Dewi Ekowati dan untuk pengambilan nomor surat yang bersangkutan berkoordinasi dengan sekertariat direksi yang mengadministrasikan. Selanjutnya yang saya ketahui adalah pada tanggal 22 April 2008, Suhana Halim masuk ke ruangan saya dengan membawa MPFK atas nama AII, dengan dilampirkan dokumen sebagai berikut : 1. FPK yang sudah ditandatangani oleh Komite Kredit yang berwenang; 2. MPFK yang sudah ditandatangani oleh Terdakwa 1 pada kolom “disetujui” dan sudah ada tandatangan Suhana Halim pada kolom “diperiksa”. 3. Surat Keterangan bahwa Perjanjian Kredit a/n debitur AII telah ditandatangani – dari Buntario Tigris Darmawa Ng, SH Notaris 4. Surat PT Bank Century Tbk, Cabang KPO Senayan kepada PT Antaboga Delsta Sekuritas Indonesia tanggal 10 April 2008 nomor 733/C-SNY/KPO/ADSI/IV/08, perihal : Instruksi Blokir Saham. 5. Surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kepada PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia tanggal 21 April 2008, nomor : KSEI-5002/JKS/0408, tentang Konfirmasi Pemblokiran Subrekening. Pertimbangan saya membubuhkan tandatangan saya pada MPFK saat itu adalah : 1. Ada perintah dari Hermanus Hasan Muslim, untuk melakukan pengikatan kredit melalui Terdakwa 1. 2. Sudah ada tandatangan Komite Kredit pada FPK. 3. Sudah ada tandatangan Terdakwa 1 pada MPFK dalam kolom “disetujui” 4. Sudah surat konfirmasi blokir saham dari KSEI. Tentang Surat Penegasan Kredit (SPK), Surat Kuasa Direksi (SK Dir) dan Surat Persetujuan Komisaris (SP Kom) atas nama debitur AIIdi buat belakangan dan dibubuhkan tanggal sebelum tanggal yang tercantum pada Perjanjian Kredit bukan dilakukan oleh saya tetapi oleh Dewi Ekowati staf administrasi divisi legal setelah memperoleh FPK yang telah disetujui Komite Kredit dari KPO Senayan. Saya membubuhkan paraf saya sebagai pemeriksa apakah yang dibuat oleh Dewi Ekowati, telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang dicantumkan dalam FPK. Penanggalan dan penomoran surat ketiga dokumen tersebut, adalah koordinasi antara Dewi Ekowati dengan staf di sekertariat direksi, karena sekertariat direksi yang mengadministrasikan nomor surat keluar dari direksi maupun komisaris, tanpa melalui saya. SCI Tanggal 14 Oktober 2008 menjelang maghrib, saya mendapat telpon dari Terdakwa 1 yang mengatakan bahwa ada kredit yang harus dicairkan hari itu juga bernama SCI. Lalu saya jawab dengan tidak bisa, lalu Terdakwa 1 mengatakan bahwa saya disuruh nelpon ibu sama Hermanus. Keesokan harinya ada konsep FPK atas nama SCI yang saya terima dari KPO Senayan, dan saya mendengar dari Terdakwa 1 bahwa atas SCI telah dilakukan pencairan kredit oleh Divisi SKPK pada tanggal 14 Oktober 2008. Dan Terdakwa 1 minta dibuatkan Perjanjian Kredit atas nama Debitur. Kemudian saya menanyakan kepada Senior Staf Divisi Legal bernama Ruhendi, siapa yang bisa membuatkan Perjanjian Kredit atas nama SCI yang katanya sudah dicairkan. Atas pertanyaan tersebut Ruhendi mengecek ke buku registrasi pembagian tugas dan mengatakan yang bisa bantu adalah saksi Susiati. Setelah melakukan pengecekan dokumen saksi Susiati mengatakan bahwa ia tidak melakukan Analisa Aspek Legal karena fotocopy dokumen SCI menurutnya tidak lengkap dan belum ada perubahan anggaran dasar yang disesuaikan dengan Undang Undang no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dan saya menganjurkan saksi Susiati agar Cabang KPO Senayan melengkapinya. Setelah itu saya tidak mengikuti proses selanjutnya sampai Terdakwa 1 beberapa hari kemudian menyampaikan informasi melalui saksi Nofi bahwa jaminan berupa Deposito yang dijaminkan SCI akan diubah dengan sebagian deposito dan sebagian saham. Lalu saya sampaikan bahwa, saya tunggu FPK yang sudah disetujui saja. Informasi ini kemudian berubah-ubah dikarenakan menurut Terdakwa 1, Hermanus Hasan Muslim menginstruksikan Terdakwa 1 untuk membuat beberapa tahapan perubahan jaminan yang diserahkan oleh SCI dalam satu FPK saja. Berdasarkan hal itu saksi Susiati beberapa kali diminta untuk membuat Perjanjian Kredit oleh KPO Senayan dengan melampiri draft FPK yang berisi perubahan-perubahan jaminan sebagaimana diminta dibuatkan oleh Cabang KPO Senayan. Namun perjanjian kredit tersebut belum diketik nomor dan tanggal perjanjian sampai PT Bank Century tbk, diambil oleh LPS pada tanggal 21 November 2008. Demikian pula halnya dengan SPK, SK Dir dan SP Kom SCI yang tidak pernah ditandatangani konsepnya, karena PT Bank Century Tbk diambil alih LPS. Pada tanggal 14 Oktober 2008, saya tidak menandatangani MPFK atas nama SCI dimana dana fasilitas kredit atas nama SCI menurut informasi dicairkan oleh SKPK ke dalam rekening SCI – hal ini ternyata dari bukti dokumen yang disita dari saksi Donny Yudha yang tidak dihadirkan dalam persidangan oleh JPU. Kredit Komando Dalam literatur manapun baik di dalam peraturan Bank Indonesia maupun Kebijkan Perkreditan Bank tidak pernah ditemukan definisi Kredit Komando. Namun pada praktek perbankan dimanapun saya yakin, Kredit Komando ini ada dan dipraktekan. Yang dimaksud dengan kredit komando dalam praktek perbankan ini adalah fasilitas kredit yang diberikan berdasarkan inisiatif atau instruksi Direksi dan atau Pemegang Saham Bank, bukan berasal dari kredit yang murni proses pengajuannya datang dari Cabang dikarenakan ada Debitur yang mohon fasilitas kredit. Pada Kredit Komando prosedur yang dijalankan tidak ada beda dengan proses kredit dari bank yang bersangkutan KECUALI ada instruksi bahwa Kredit tersebut harus segera dibuat persetujuannya tanpa melakukan survey kelayakan atas calon debitur atau ada instruksi untuk dibuatkan pengikatan kredit dengan segera atau ada instruksi untuk melakukan pencairan kredit dengan segera atau ada instruksi untuk menyusulkan dokumen-dokumen kredit belakangan atau dan lain-lain. Dalam perkara 4 kredit ini CMP, WWR, AII dan SCI yang kesemuanya adalah Kredit Komando, saya dan teman-teman lainnya yang dijadikan tersangka dalam perkara ini merasa terpukul dan tertekan. Saya sendiri merasa di zholimi bukan saja oleh saksi Hermanus dan saksi Robert Tantular yang tidak mau mengakui perbuatannya dan mencari kambing hitam saya dan teman-teman senasib, tetapi juga oleh institusi Bank Indonesia, Bareskrim dan Kejaksaan Agung qq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara 4 kredit ini. Mengapa seorang saksi Hermanus dan saksi Robert Tantular dihukum atas 3 kredit WWR-AII-SCI, sedangkan saya dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar Rupiah) subsider 6 bulan kurungan atas perkara 4 kredit. Pada kenyataannya kredit atas nama CMP telah dinyatakan lunas. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) : Dalam tuntutan JPU, disebutkan bahwa saya secara terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan Tindak Pidana Pebankan yaitu Pegawai bank dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam dokumen suatu Bank atau Laporan Transaksi dst ….. (pada butir 1 halaman 105 Surat Tuntutan) dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdaksa 1 dan Terdakwa 2 dengan dengan pidana penjara masing-masing 10(sepuluh) tahun penjara dengan perintah agar mereka Terdakwa segera ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar) subsidair 6(enam) bulan kurungan (butir 2 halaman 105 Surat Tuntutan) menurut saya sungguh suatu kesalahan yang besar dengan menzholimi saya. Saya yakin JPU mendapatkan tekanan atau pesan dari pihak-pihak tertentu karena untuk kasus PT Bank Century Tbk, harus ada kambing hitam yang diajukan sebagai PENGALIHAN dari 2(dua) masalah mendasar yang terjadi, yakni : 1. Mengecilkan kesalahan Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular dengan membagi potongan kuenya kepada para pegawai bank yang bekerja dengan sungguh-sungguh karena membutuhkan pekerjaan namun bekerja dibawah tekanan dan ketakutan akan kehilangan pekerjaannya (khusus untuk saya, karena saya maupun suami pernah merasakan menjadi seorang pengangguran). 2. Masalah pencairan atas dana LPS sebesar Rp. 6,7 Triliun, yang sampai saat ini masih menjadi polemik di negara ini sehingga hal ini membuat tekanan politik tertentu bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Tuntutan Hukum ini hanya melemparkan BOLA PANAS kepada Majelis Hakim agar bukan pihak kejaksaan lagi yang memegangnya, sama halnya seperti yang dilakukan oleh Bareskrim dengan melemparkan bola panas ini kepada Kejaksaan Agung sebagaimana ucapan yang disampaikan oleh Muhamad Huda penyidik di ruang perbankan : “Kalau saja Robert Tantular mau mengakui perbuatannya, ibu-ibu dua ini kan gak perlu kami naikkan statusnya jadi Tersangka”. Sungguh suatu pukulan bagi saya khususnya dan teman-teman yang dijadikan pesakitan dengan dijadikan Tersangka oleh Bareskrim, padahal mereka mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab untuk perkara 4 kredit ini dan perkara-perkara lainnya yang masih dalam pemeriksaan Bareskrim. Bahkan salah satu penyidik di Bareskrim, Robertus Sulistyawan pernah berucap kepada saya, ketika saya ingin menyampaikan bukti dan keberatan saya ketika diperiksa di masalah LC : “Ibu, buktinya dibawa saja bu nanti disana, saya nanti disalahkan”. Saya tidak dapat mengerti mengapa seorang “penyidik” yang harusnya independen dapat berkata demikian. Lalu siapakah yang akan menyalahkan mereka kalau bukan sudah ada instruksi untuk menentukan orang-orang yang akan dijadikan pesakitan dalam kasus-kasus PT Bank Century Tbk. Siapa lagi kalau bukan para pegawai PT Bank Century Tbk, seperti saya. Sungguh suatu penzholiman. Siapakah sebenarnya harus dimintai pertanggung jawab atas perkara ini : 1. Hermanus Hasan Muslim dan Rober Tantular adalah Pihak yang harus bertanggung jawab atas perkara ini, karena semua kredit ini belakangan saya ketahui adalah untuk kepentingannya. Hal ini jelas disampaikan oleh Terdakwa 1 dalam keterangannya dihadapan kita semua dalam persidangan terdahulu. Saya tidak habis pikir mengapa saya dan Terdakwa 1 dituntut dengan tuntutan yang jauh lebih besar daripada tuntutan Hermanus Hasan Muslim dan Rebert Tantular dalam tingkat Pengadilan Negeri. Adakah markus dibalik semua ini. Wallahualam hanya Allah swt yang mengetahuinya. 2. Darso Wijaya, mantan direktur di Bank Pikoo seorang yang sengaja mengelak dengan mengatakan bahwa dirinya adalah staf ahli direksi yang diserahi tugas menjadi Care Taker Kepala Divisi SKPK dengan mengatakan bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 melakukan persengkongkolan untuk menipu SKPK. Suatu hal yang harus dibuktikan, karena sistem sudah diatur sedemikian rupa sehingga katanya yang harus bertanggung jawab atas pencairan adalah saksi Yakobus, padahal jelas dalam usulan User IT, Darso Wijaya adalah orang yang mengusulkan agar Yakobus Triguna dapat memperoleh password untuk mencairkan kredit sampai dengan jumlah Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar Rupiah) dengan “single entry” tanpa melibatkan checker atau counter password seperti lazimnya pada suatu struktur organisasi yang diberi kewenangan berjenjang. Dalam kesaksiannya Darso Wijaya mengatakan bahwa statusnya bukan menjadi seorang Tersangka di perkara 4 kredit ini, padahal panggilan sebagai tersangka pernah dilayangkan oleh pihak Bareskrim kepadanya. Darso Wijaya adalah orang yang ditunjuk oleh Hermanus Hasan Muslim dalam menemui pengawas Bank Indonesia, dengan alasan bahwa semua informasi dan dokumen yang akan dipinjam oleh pengawas Bank Indonesia “harus melalui 1 pintu”. 3. Pengawas Bank Indonesia yang harus bertanggung jawab atas disetujuinya merger PT Bank Century Tbk, yang mengetahui persoalan permodalan PT Bank Century Tbk yang diketahui sejak awal sudah tidak layak untuk di merger dengan dua bank lainnya, PT Bank Dancpac dan PT Bank Pikko. Mohon putusan yang seadil-adilnya. Dengan bergulirnya bola panas tuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, saya mohon agar yang mulia Majelis Hakim dapat memutuskan perkara 4 kredit di persidangan ini dengan putusan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman. Karena saya percaya, bahwa yang mulia Majelis Hakim akan memperhatikan bukan Surat Tuntutan yang isinya menurut saya tidak tepat dan tidak memperhatikan pada fakta-fakta yang ada persidangan. Saya yakin seyakin yakinnya bahwa Yang Mulia Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan Yang Mulia Majelis Hakim mempunyai hati nurani dan akan melihat permasalahan ini dengan kepala dingin dan hati nurani serta secara obyektif tanpa tekanan dari pihak manapun yang berkepentingan. Perkara 4 kredit ini diajukan karena banyak pihak yang melihat permasalah PT Bank Century Tbk dari angle yang salah dan lebih pada kepentingan bahwa perlunya laporan kepada masyarakat luas bahwa ada pegawai-pegawai bank yang telah di gelandang ke meja hijau untuk kasus PT Bank Century Tbk, yang selama 2 tahun ini gaungnya telah menggema diseluruh negeri ini, terlebih lagi ketika Pansus Century bergaung di gedung Dewan Pewakilan Rakyat (DPR). Saya yakin yang diminta dibuka secara terang benderang adalah masalah pencairan Rp. 6.7 Triliun. Dan apabila ada kerugian yang disebabkan oleh ulah dari Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim, apakah seorang pegawai bank, walaupun dalam pasal 49 Undang Undang Perbankan kategori pegawai disebutkan dalam pasal tersebut, apakah mungkin ada beberapa orang yang dijadikan “tersangka” dalam kasus PT Bank Century Tbk, adalah orang yang dengan sengaja melakukan tindak pidana perbankan apalagi dikaitkan dengan pasal penyertaan dalam KUHP. Sungguh hal ini harus menjadi pertimbangan dari Yang Mulia Majelis Hakim, dimana pegawai bank yang dimaksud dalam pengertian tersebut adalah orang yang melakukan fraud. Saya hanya pegawai bank yang sudah “dipola” atau “dipetakan” untuk dikorbankan. Apalagi tidak ada analisa risk management, KYC (know your customer) yang dilibatkan di awal pemberikan kredit dan dengan tidak pernah ada temuan dari Satuan Kerja Audit Intern di PT Bank Century Tbk – apakah pegawai bank yang melakukan pembiaran dengan alasan yang sama yakni ketakutan dan dibawah tekaan tidak dimintakan pertanggung jawabannya ? Lalu bagaimana dengan nasib ketiga putri saya yang masih dalam usia sekolah, yang terkecil masih berusia 5 tahun duduk di kelas B (nol besar) di Taman Kanak-Kanak, yang kedua masih berusia 8 tahun duduk di kelas 3 Sekolah Dasar, dan yang paling tua berusia 19 tahun duduk di bangku kuliah dan telah membawa harum nama Indonesia sebagai duta bangsa di forum Global Changemaker di Inggris.

Yang Mulia Majelis Hakim Saya yakin bahwa Allah swt tak penah lalai dan tertidur dalam menjaga umatnya dan pengadilan Nya lah adalah pengadilan yang seadil-adilnya. Oleh karenanya saya yakin sebagai sesama muslim, Yang Mulia Ketua Majelis Hakim akan memberikan putusan bebas, karena saya yakin Yang Mulia Ketua Majelis Hakim dan para anggota Majelis Hakim adalah orang-orang yang tidak akan berada dalam suatu pengaruh maupun tekanan dari pihak manapun. Insya Allah kebaikan akan bersama Yang Mulia Ketua Majelis Hakim dan para anggotanya. Aamiin Ya Robbal Alamiin. Demikian Pledoi Pribadi ini saya sampaikan, agar duduk perkaranya menjadi jelas dan untuk dipergunakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyiapkan putusan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman atas diri saya. Wassalamu alaikum warrahmatulhi wabarakatuh.

Leave a Reply (boleh kasi komentar)